Apakah Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 17 April 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/272155/perda-kota-tangerang-selatan-no-2-tahun-2023
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
20 halaman, 41 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 20 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 139)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, BUMD yang didirikan dengan Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di Daerah: maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ dan pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, tarif air minum, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 40).
Catatan penerapan
Konsiderans huruf b mengaitkan perubahan ini dengan Proyek Strategis Nasional SPAM Regional Karian-Serpong. Menurut Penjelasan Umum, perseroan semula punya divisi air minum, pasar, dan sampah, dan divisi air minum melayani Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur; usaha lain itu tetap dijalankan sampai terbentuk BUMD tersendiri paling lambat 3 tahun sejak Perda diundangkan (Pasal 37). Modal dasar Rp104.209.536.172,00 (Pasal 6). Modal ditempatkan dan disetor penuh 40 persen atau Rp41.683.814.469,00, berupa aset peralihan Rp22.683.814.469,00 dan uang kas peralihan Rp19.000.000.000,00 (Pasal 7 ayat (2)). Saham 100 persen milik Pemerintah Daerah (Pasal 8). Tarif air minum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota (Pasal 28 ayat (2)). Setiap orang atau badan usaha yang mengelola atau menyediakan air minum secara mandiri wajib menggunakan air minum Perseroda paling lambat 1 tahun sejak Perda diundangkan (Pasal 35); yang menggunakan air bawah tanah paling lambat 1 tahun setelah jaringan distribusi terpasang (Pasal 36). Ditetapkan di Tangerang Selatan 17 April 2023 dan diundangkan 18 April 2023, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 41), Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 2. Halaman penandatanganan dibaca lewat OCR. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum Pasal 2–3
- BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 4
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 5
- BAB V Modal dan Saham Pasal 6–9
- BAB VI Organ dan Pegawai Pasal 10–17
- BAB VII Perencanaan dan Pelaporan Pasal 18–25
- BAB VIII Penggunaan Laba Pasal 26
- BAB IX Kerja Sama Pasal 27
- BAB X Tarif Air Minum Pasal 28
- BAB XI Pembubaran Pasal 29
- BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 30–33
- BAB XIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 34–37
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 38–39
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 40–41
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Wali Kota ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
- Organ Perseroan ⇆
- Air Minum ⇆
- Rapat Umum Pemegang Saham ⇆
- Komisaris ⇆
- Direksi ⇆
- Pegawai ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Tangerang Selatan di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.