- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 24 September 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/207554/perda-kab-tasikmalaya-no-5-tahun-2021
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Sukapura (LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2008 No. 10). Peraturan pelaksanaan dari Perda pendiri sebelumnya (Perda Kab. Dati II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No. 24 Tahun 2002) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Diverifikasi lewat teks lengkap PERDA via pasal.id (sumber bersumber peraturan.bpk.go.id).
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.