- Jenis
- Peraturan Gubernur
- Penerbit
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Tahun
- 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/73105/pergub-prov-dki-jakarta-no-5-tahun-2018
Ringkasan
Mengatur syarat calon, tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi BUMD milik Provinsi DKI Jakarta. Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM); Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.
Catatan penerapan
Karena Air Minum Jaya (dulu PAM Jaya) berubah bentuk menjadi Perseroan Daerah lewat Perda No. 6 Tahun 2025, mekanisme yang relevan untuk Direksinya sejak itu adalah jalur RUPS, bukan lagi jalur KPM.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.