Jenis
Peraturan Gubernur
Penerbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun
2018
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/73105/pergub-prov-dki-jakarta-no-5-tahun-2018

Ringkasan

Mengatur syarat calon, tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi BUMD milik Provinsi DKI Jakarta. Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM); Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.

Catatan penerapan

Karena Air Minum Jaya (dulu PAM Jaya) berubah bentuk menjadi Perseroan Daerah lewat Perda No. 6 Tahun 2025, mekanisme yang relevan untuk Direksinya sejak itu adalah jalur RUPS, bukan lagi jalur KPM.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.