- Jenis
- Peraturan Gubernur
- Penerbit
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Tahun
- 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/195633/pergub-prov-dki-jakarta-no-93-tahun-2021
Ringkasan
Menetapkan Zona Bebas Air Tanah di DKI Jakarta: melarang pemilik/pengelola bangunan dengan luas lantai 5.000 m2 atau lebih, atau 8 lantai atau lebih, mengambil/memanfaatkan air tanah di area jalan/kawasan yang ditetapkan, berlaku sejak 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering.
Catatan penerapan
Menimbang huruf a Pergub ini merujuk Perda DKI No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Pasal 2, yang sudah mewajibkan izin Gubernur untuk pengambilan air bawah tanah sejak 1998 -- Pergub 93/2021 memperketat lewat larangan mutlak (bukan sekadar izin) di zona tertentu untuk bangunan besar. Status Perda 10/1998 saat ini belum diverifikasi terpisah, dicatat berdasarkan rujukan dalam Pergub 2021 yang masih berlaku.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.