- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 13 Januari 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/350247/permen-esdm-no-4-tahun-2026
Ringkasan
Mengatur ulang penggunaan sumber daya air pada air tanah: klasifikasi Izin Pengusahaan Air Tanah (usaha) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan usaha), zona konservasi air tanah, penataan (pemutihan bagi pengguna tanpa izin), dan sanksi administratif. Mencabut sebagian Permen ESDM No. 14 Tahun 2024.
Catatan penerapan
Pasal 46 mencabut ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif (JDIH BPK menandai status Permen 14/2024 sebagai 'Dicabut dengan' secara menyeluruh, versi yang disederhanakan dari pencabutan per-topik ini). Pasal 2 ayat (2)-(3): penggunaan air tanah untuk USAHA wajib Izin Pengusahaan Air Tanah tanpa batas volume minimum; untuk BUKAN USAHA wajib Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pasal 6: ambang 100 m3/bulan per kepala keluarga/kelompok hanya berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari non-usaha; di bawah itu tidak perlu persetujuan sama sekali. Pasal 7 ayat (2) mendelegasikan syarat dan mekanisme rinci permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah ke Peraturan Menteri tersendiri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM, yang belum diverifikasi di situs ini.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.