Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tahun
2025
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/345620/permen-lhbplh-no-11-tahun-2025

Ringkasan

Mewajibkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik (Pasal 2) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran I/II) dan Standar Teknologi Pengolahan (Lampiran III). Berlaku sejak 9 September 2025, mencabut Permen LHK No. P.68/2016 dan sebagian Permen LH No. 19 Tahun 2010.

Catatan penerapan

Subjek kewajiban adalah "Usaha dan/atau Kegiatan" (Pasal 1 angka 8: segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan rona lingkungan hidup, tunduk pada Persetujuan Lingkungan/SPPL) -- bukan rumah tangga perorangan. "Air Limbah Domestik" dalam judul merujuk pada JENIS/KARAKTER limbah (dari aktivitas sehari-hari seperti mandi, cuci, kakus), bukan RUMAH TANGGA sebagai subjek hukum; kantor, hotel, mal, atau asrama karyawan yang menghasilkan limbah domestik tetap tunduk peraturan ini sebagai "Usaha dan/atau Kegiatan", sedangkan septic tank rumah tinggal perorangan berada di luar cakupan Persetujuan Lingkungan/SPPL (lihat data/tanya.json#jarak-septic-tank-sumur-air-bersih untuk rezim rumah tinggal perorangan di bawah Permenkes 3/2014). Pasal 5 mengecualikan Usaha/Kegiatan yang menyalurkan limbahnya ke saluran pengumpul milik pemerintah/badan usaha dari kewajiban baku mutu mandiri.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.