- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
- Penerbit
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Tahun
- 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/351291/permen-lhbplh-no-6-tahun-2026
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pasal 38 menetapkan lima jenis sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan PB/Persetujuan Pemerintah). Berlaku sejak 15 Juni 2026, menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Catatan penerapan
Pasal 43 huruf c menetapkan pelampauan Baku Mutu Air Limbah/Emisi sesuai PB sebagai salah satu kriteria pelanggaran yang dikenai paksaan pemerintah bersamaan dengan denda administratif. Pasal 44 ayat (2): denda administratif maksimum Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per pelanggaran, disetorkan sebagai PNBP ke kas negara. Pasal 46: untuk pelanggaran berupa pelampauan Baku Mutu Air Limbah, besaran denda dihitung dari konsentrasi aktual vs. konsentrasi baku mutu yang ditetapkan dalam PB, debit Air Limbah, dan lama waktu pelanggaran (formula rinci di Lampiran VII).
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.