Jenis
Peraturan Menteri
Penerbit
Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun
2010
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/160057/permen-pupr-no-20prtm2010-tahun-2010

Ringkasan

Mengatur izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya, termasuk penempatan bangunan dan jaringan utilitas (pipa air minum, kabel, dsb.), iklan, dan bangunan lain: syarat permohonan, prosedur penerbitan izin, dan kewajiban pemegang izin.

Catatan penerapan

Pasal 9 ayat (5) huruf e mewajibkan pemohon izin bangunan dan jaringan utilitas (termasuk BUMDAM/PDAM untuk jaringan pipa) melengkapi jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebelum izin diterbitkan. Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerusakan jalan yang disebabkan bangunan dan jaringan utilitas itu selama jangka waktu perizinan. Diterbitkan sebelum penggabungan Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat (2015); nama kementerian pada judul asli 'Pekerjaan Umum' saja.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.