- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Penerbit
- Kementerian Perdagangan
- Tahun
- 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/305838/permendag-no-24-tahun-2024
Ringkasan
Peraturan pelaksana teknis UU No. 2 Tahun 1981 yang mengatur pelaksanaan tera dan tera ulang, termasuk untuk meter air. Mencabut Permendag No. 67 Tahun 2018.
Catatan penerapan
Lampiran I angka 23 menetapkan jangka waktu tera ulang meter air: 5 tahun untuk diameter nominal (DN) sampai 50 mm, 3 tahun untuk DN 50-254 mm. Pasal 14 memperbolehkan uji sampel untuk tera ulang meter air rumah tangga berusia pakai sampai 30 tahun. Pasal 2 angka 29 mendefinisikan 'Pihak Ketiga' sebagai pihak yang bertindak atas nama 'pemilik atau pengguna' alat ukur dalam mengajukan permintaan tera/tera ulang, menyiratkan pengguna (termasuk pelanggan PDAM) berkedudukan sebagai pihak yang dapat mengajukan permintaan, meski prosedur rumah tangga tidak dirinci di tingkat nasional.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.