- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/321563/permendagri-no-23-tahun-2024
Ringkasan
Mengatur organ dan kepegawaian BUMD Air Minum: klasifikasi perusahaan, susunan dan jumlah Direksi serta Dewan Pengawas, syarat pengangkatan, dan ketentuan kepegawaian.
Catatan penerapan
Mengklasifikasikan BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan: kecil paling banyak 50.000, sedang 50.001 sampai 100.000, besar di atas 100.000. Klasifikasi ini menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas. Pasal 104 melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga antara Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural, tanpa pengecualian atas dasar keterbatasan kandidat di daerah.
Dibahas di
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.