- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 7 Mei 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/111299/permendagri-no-37-tahun-2018
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
37 halaman, 60 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD: persyaratan, panitia seleksi, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara akhir oleh kepala daerah, kontrak kinerja, masa jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Calon Direksi harus berusia 35 sampai 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (Pasal 35 huruf h). UKK Direksi dilaksanakan tim yang melibatkan konsultan perorangan atau lembaga profesional (Pasal 40), paling sedikit melalui psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan presentasi makalah serta rencana bisnis, dan wawancara (Pasal 42), dengan klasifikasi nilai akhir di Pasal 43 ayat (4); nilai di bawah 7,0 tidak disarankan.
Catatan penerapan
Ditetapkan 7 Mei 2018 dan diundangkan 28 Mei 2018 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 700). Mengatur lebih lanjut seleksi yang diamanatkan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (3). Seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik (Pasal 50). Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2) menambahkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas calon Direksi terpilih sebelum ditetapkan. Lapisan teks salinan resmi di JDIH BPK memuat banyak salah baca huruf dan bagian konsiderans yang tidak terbaca; kutipan di situs ini ditulis dalam ejaan baku.
Menjadi dasar jawaban
- Bagaimana uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon Direksi BUMDAM dilaksanakan?
- Berapa batas usia untuk menjadi Direksi BUMDAM?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyerahan Kewen.dngan Pasal 2–31
- BAB IV Direksi Pasal 32–55
- BAB V Informasi Pelaksanaan Seleksi Pasal 56–57
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 58
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 59–60
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Perangkat Daerah ⇆
- Rapat Umum Pemegang Saham ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Kontrak Kinerja ⇆
- Uji Kelayakan dan Kepatuian
- l,embaga Profesional
- Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
- Bakai Calon Anggota Direksi
- Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Kcmisaris
- Calon Aaggota Direksi
- Perusahaan Umum Daerah yang seianjutnya disebut Perumda
- Perusahaan Perseroan Daerah ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022, Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018, Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021, Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, hlm. 50
… eraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, dalam mengatur mengenai organ Perumda perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Dalam
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.