Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri
Tahun
2018
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/111301/permendagri-no-79-tahun-2018

Ringkasan

Mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan status BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD), tata kelola keuangan, remunerasi, serta pertanggungjawaban. Mencabut Permendagri No. 61 Tahun 2007.

Catatan penerapan

Bersifat umum lintas sektor layanan publik (tidak menyebut air minum atau SPAM secara eksplisit dalam pasal-pasalnya). Relevan bagi UPTD SPAM karena BLUD adalah status pengelolaan keuangan yang bisa disandang UPTD (Pasal 29-30), bukan bentuk badan hukum tersendiri yang setara dengan Perumda -- UPTD ber-BLUD tetap bagian dari Dinas.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.