- Jenis
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Penerbit
- Kementerian Dalam Negeri
- Tahun
- 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/111301/permendagri-no-79-tahun-2018
Ringkasan
Mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan status BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD), tata kelola keuangan, remunerasi, serta pertanggungjawaban. Mencabut Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Catatan penerapan
Bersifat umum lintas sektor layanan publik (tidak menyebut air minum atau SPAM secara eksplisit dalam pasal-pasalnya). Relevan bagi UPTD SPAM karena BLUD adalah status pengelolaan keuangan yang bisa disandang UPTD (Pasal 29-30), bukan bentuk badan hukum tersendiri yang setara dengan Perumda -- UPTD ber-BLUD tetap bagian dari Dinas.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.