- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Penerbit
- Kementerian Kesehatan
- Tahun
- 2014
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/116706/permenkes-no-3-tahun-2014
Ringkasan
Mengatur pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) lewat lima pilar, termasuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Lampiran mendefinisikan struktur jamban sehat: tangki septik (bak kedap air yang cairannya diresapkan lewat bidang/sumur resapan) dan cubluk (lubang galian peresap), keduanya wajib mencegah pencemaran, tanpa menetapkan angka jarak minimum dalam meter ke sumber air.
Catatan penerapan
Pemeriksaan teks lengkap Lampiran (definisi Tangki Septik dan Cubluk) tidak menemukan satu pun angka jarak dalam meter -- kata "meter" tidak muncul di seluruh dokumen. Angka "10 meter" atau "11 meter" yang banyak dikutip sebagai jarak minimum jamban/septic tank ke sumur (termasuk oleh Klinik Hukumonline, merujuk PIP2B Dinas PU DIY) berasal dari SNI 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali -- standar teknis Badan Standardisasi Nasional, di luar cakupan pendaftaran situs ini yang hanya memuat peraturan perundang-undangan. Status "Berlaku" per JDIH BPK, mencabut Kepmenkes No. 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional STBM.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.