- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 10 Februari 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025
Ringkasan
Dokumen perencanaan pembangunan nasional 2025-2029 (Lembaran Negara 2025 Nomor 19), penjabaran visi-misi Presiden hasil Pemilu 2024 dengan mengacu pada RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024). Menggantikan periode perencanaan Perpres No. 18 Tahun 2020.
Catatan penerapan
Sasaran sektor air minum pada akhir 2029, sebagaimana dikutip ulang dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026: 43 persen rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36 persen rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan, dan 40,20 persen rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan. Ringkasan RPJMN dari Bappenas mencatat baseline akses air siap minum perpipaan perkotaan 24 persen (2020) dengan target 39,20 persen pada 2025. Tidak ada periode 'RPJMN 2024-2029'; sebutan itu keliru dan pernah dipakai situs ini.
Dibahas di
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.