- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2020
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/132212/perpres-no-32-tahun-2020
Ringkasan
Skema pembiayaan infrastruktur lewat pemberian Hak Pengelolaan Terbatas atas aset BUMN/Barang Milik Negara sebagai jaminan, tanpa melepas kepemilikan aset ke pihak swasta -- alternatif di luar skema KPBU.
Catatan penerapan
Berlaku sejak diundangkan 18 Februari 2020 (LN 2020 No. 46), sebagian diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024. Relevan bagi BUMDAM yang ingin membiayai infrastruktur air lewat optimalisasi aset tanpa melepas kepemilikan ke swasta. Isi pasal rinci skema pembiayaan belum terbaca langsung dari teks resmi -- baru judul dan status perubahan yang terverifikasi.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.