- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/41764/perpres-no-38-tahun-2015
Ringkasan
Dasar hukum umum skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur, termasuk sistem penyediaan air minum, mengatur tata cara, jenis pengembalian investasi, dan dukungan pemerintah.
Catatan penerapan
Untuk sektor air minum, Perpres ini bekerja bersama PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengatur secara spesifik bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM. KPBU memungkinkan BUMDAM atau Pemerintah Daerah menggandeng badan usaha untuk membiayai infrastruktur air minum tanpa mengalihkan kepemilikan sumber daya air kepada swasta.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.