- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2015
- Status
- dicabut, oleh PP No. 30 Tahun 2024
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5700
Ringkasan
Mengatur pengusahaan sumber daya air permukaan dan air tanah oleh badan usaha, dengan syarat air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sudah terpenuhi lebih dulu; dicabut dan digantikan PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.