Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2015
Status
dicabut, oleh PP No. 30 Tahun 2024
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5700

Ringkasan

Mengatur pengusahaan sumber daya air permukaan dan air tanah oleh badan usaha, dengan syarat air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sudah terpenuhi lebih dulu; dicabut dan digantikan PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.