- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 28 Desember 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5701
Ringkasan
Peraturan pelaksana tingkat Peraturan Pemerintah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum: penggunaan sumber air baku, jenis SPAM, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara, serta bentuk kerja sama dengan badan usaha.
Catatan penerapan
Berkedudukan lebih tinggi dari Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 yang mengatur pelaksanaan teknisnya. Peraturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, dan keterlibatan badan usaha melalui KPBU diatur sebagai kerja sama, bukan pengalihan kepemilikan.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.