Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2015
Ditetapkan
28 Desember 2015
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5701

Ringkasan

Peraturan pelaksana tingkat Peraturan Pemerintah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum: penggunaan sumber air baku, jenis SPAM, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara, serta bentuk kerja sama dengan badan usaha.

Catatan penerapan

Berkedudukan lebih tinggi dari Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 yang mengatur pelaksanaan teknisnya. Peraturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, dan keterlibatan badan usaha melalui KPBU diatur sebagai kerja sama, bukan pengalihan kepemilikan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.