- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 4 Januari 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/67029/pp-no-2-tahun-2018
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
35 halaman, 26 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk enam urusan: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan sosial (Pasal 4). Untuk air minum, jenis pelayanan dasar Daerah kabupaten/kota adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan Daerah provinsi adalah pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota (Pasal 7). Mutu pelayanannya ditetapkan dalam standar teknis kementerian, dan kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif (Pasal 20).
Catatan penerapan
Ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2018, mulai berlaku 1 Januari 2019 (Pasal 26). Mencabut PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Pasal 24). Standar teknis SPM pekerjaan umum, termasuk air minum, ditetapkan Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (6). Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal berstatus berlaku di JDIH BPK; isinya belum diverifikasi situs ini.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Jenis SPM Pasal 4–10
- BAB III Penerapan dan Pelaporan SPM Pasal 11–18
- BAB IV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 19–20
- BAB V Ketentuan Lain-Lain Pasal 21
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 22–26
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Standar Pelayanan Minimal ⇆
- Pelayanan Dasar ⇆
- Jenis Pelayanan Dasar ⇆
- Mutu Pelayanan Dasar ⇆
- Urusan Pemerintahan Wajib ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Daerah Otonom ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Warga Negara Indonesia ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020, Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019, Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, berkas 1, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.