- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2008
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/4833/pp-no-21-tahun-2008
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU No. 24 Tahun 2007 (melaksanakan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2)). Pasal 23 mengatur penentuan status keadaan darurat bencana: dilaksanakan Pemerintah/pemerintah daerah sesuai tingkatan bencana (ayat 1), berjenjang Presiden/gubernur/bupati-wali kota (ayat 2). Penjelasan Pasal 23 ayat (1) menegaskan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Pasal 52 merinci pemenuhan kebutuhan dasar (termasuk air bersih dan sanitasi, huruf a) sebagai kegiatan yang dapat dilaksanakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional/asing nonpemerintah.
Catatan penerapan
Istilah "siaga darurat" sendiri hanya muncul di bagian Penjelasan (penafsiran otentik), bukan di batang tubuh Pasal 23 -- definisi teknis rincinya (kriteria eskalasi ancaman, usulan BNPB/BPBD) lebih lanjut dielaborasi di peraturan turunan BNPB (mis. Peraturan Kepala BNPB tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana), di luar cakupan pendaftaran situs ini.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.