- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup: menetapkan kerangka Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha, serta perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, tanah, dan laut. Mencabut PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan empat PP lain di bidang lingkungan hidup.
Catatan penerapan
Pasal 4-5: setiap usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; Amdal wajib bila (a) jenis usaha/kegiatan termasuk kategori besaran/skala wajib Amdal, dan/atau (b) lokasinya di dalam/berbatasan kawasan lindung. Lampiran I PP ini HANYA memuat daftar kawasan lindung (Pasal 5 ayat 7), BUKAN daftar skala/besaran jenis usaha wajib Amdal per sektor -- sudah diperiksa langsung dan dikonfirmasi lewat salinan Lampiran I dari perizinan.dinaslhdki.id (isinya daftar kawasan lindung, cocok dengan rujukan Pasal 5 ayat 7). Daftar skala/besaran sektoral (termasuk sektor sumber daya air/pekerjaan umum: bendungan, SPAM, air tanah) ada di peraturan Menteri LHK tersendiri yang belum diverifikasi langsung di situs ini, sehingga situs ini tidak mengutip angka ambang spesifik untuk sektor air sampai peraturan itu diperiksa dari sumber primer. PDF resmi BPK (Download/354244) memiliki lapisan teks OCR yang kurang rapi pada sebagian pasal, tetapi pasal-pasal kunci (3, 4, 5) masih terbaca jelas.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.