- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2024
- Status
- berlaku (mengubah PP No. 121 Tahun 2015)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/295844/pp-no-30-tahun-2024
Ringkasan
Peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dua peraturan pengairan lama di luar cakupan situs ini.
Catatan penerapan
Rujukan yang berlaku sekarang untuk izin/pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha swasta, menggantikan PP No. 121 Tahun 2015. Situs ini baru memeriksa relasi pencabutannya; ketentuan teknis pasal per pasal (a.l. syarat izin pengusahaan) belum diperiksa mendalam dari teks aslinya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.