- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
Ringkasan
Peraturan pelaksana ketentuan ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja: PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk formula uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Diterbitkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, tetap berlaku berdampingan dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikannya.
Catatan penerapan
Berlaku umum untuk 'Perusahaan' tanpa pengecualian bentuk kepemilikan, sehingga berlaku bagi BUMD/BUMDAM karena hubungan kerja pegawainya berdasarkan perjanjian kerja, bukan status pegawai negeri (lihat catatan PP No. 54 Tahun 2017). Pasal 36 huruf a menempatkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan sebagai alasan sah PHK. Pasal 41-42 mengatur besaran kompensasinya, berbeda dari mekanisme merger BUMD itu sendiri (organ dan aset) yang diatur PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 123-125 -- dua kerangka yang berjalan paralel, bukan saling menggantikan.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.