- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2017
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/64765/pp-no-54-tahun-2017
Ringkasan
Mengatur Badan Usaha Milik Daerah secara menyeluruh: pendirian, organ, kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan pembubaran. Dasar hukumnya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Catatan penerapan
Peraturan ini adalah dasar hukum status kepegawaian BUMDAM. Pegawai BUMDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja, bukan melalui mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara di bawah UU ASN. Status hukumnya sebagai pegawai badan usaha, bukan pegawai negeri, berlaku terlepas dari kepemilikan saham daerah atas perusahaan.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.