- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2025
- Status
- diubah, oleh UU No. 16 Tahun 2025 (mengubah UU No. 19 Tahun 2003)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/314622/uu-no-1-tahun-2025
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
153 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Perubahan ketiga UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti Pasal 1: BUMN kini badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia (angka 1). Pasal 1 angka 23 mendefinisikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Puluhan pasal lain diubah, dihapus, atau disisipkan.
Catatan penerapan
Disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Februari 2025, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25. Rumusan 2003 yang diganti: badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 1 hasil perubahan ini diganti lagi oleh UU No. 16 Tahun 2025, dengan rumusan angka 1 yang sama. Lapisan teks salinan resminya banyak salah baca nomor pasal, misalnya Pasal 3B terbaca 38; tanda perubahan per pasal di teks UU No. 19 Tahun 2003 dibaca mesin lalu dicocokkan ulang per pasal dengan perintah perubahannya.
Menjadi dasar jawaban
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 16 Tahun 2025, hlm. 1
… nerimaan negara pada khususnya; bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah; c
- UU No. 16 Tahun 2025, hlm. 2
… n Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tenlang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7O97);
- UU No. 16 Tahun 2025, Pasal II
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan Badan. …
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-26. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.