- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 2 Januari 2026
- Status
- berlaku (mengubah UU No. 1 Tahun 2023)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
260 halaman, 9 pasal, dengan penjelasan, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang di luar KUHP dan di Peraturan Daerah dengan sistem pidana KUHP baru, sekaligus memperbaiki sejumlah pasal KUHP. Ditetapkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP (Pasal IX).
Catatan penerapan
Aturan umumnya bagi undang-undang di luar KUHP: ancaman pidana minimum khusus dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I); pidana kurungan dihapus atau diganti denda; ancaman penjara dan denda yang semula kumulatif menjadi kumulatif alternatif (dan/atau); dan besaran denda diganti kategori denda KUHP menurut lamanya ancaman penjara, misalnya paling banyak kategori III untuk penjara lebih dari 1 sampai 3 tahun dan kategori V untuk lebih dari 5 sampai 8 tahun (Pasal II ayat (5)). Nilai kategorinya mengikuti Pasal 79 KUHP: kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta. Hasil penyesuaian per pasal tercantum dalam Lampiran I; ketentuan pidana yang tidak tercantum di sana tetap mengikuti Pasal I sampai Pasal III (Pasal VIII). Bagi sektor air: penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa Perizinan Berusaha (Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2019) kini diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Lampiran I angka 165), sebelumnya penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar; ancaman pidana UU No. 27 Tahun 2022 (Pelindungan Data Pribadi, angka 137), UU No. 20 Tahun 2016 (Merek, angka 123), dan UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilihan Umum, angka 124) ikut disesuaikan. Peraturan Daerah hanya boleh memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III, tanpa kurungan (Pasal IV, serta Pasal 238 UU No. 23 Tahun 2014 yang diubah Pasal VI), sehingga ancaman kurungan dalam Perda, termasuk Perda air minum yang lebih lama, dihapus atau diganti denda. Pasal VII memuat 55 butir perubahan KUHP; Pasal 79, Pasal 147 (air termasuk Barang), dan Pasal 476 (pencurian) tidak termasuk yang diubah. Salah satu tambahannya, Pasal 613 ayat (3) KUHP, mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana; penjelasannya menyebut UU Pemilihan Umum dan UU Pelindungan Data Pribadi sebagai contoh. JDIH BPK hanya mencatat relasi dengan 8 undang-undang yang pasalnya diubah langsung; undang-undang yang ancaman pidananya disesuaikan lewat Lampiran I tidak tercatat di relasinya.
Menjadi dasar jawaban
- Apa ancaman pidana bagi eksploitasi air tanah yang berlebihan?
- Bagaimana hukumnya depot air minum isi ulang memakai nama merek air kemasan tanpa izin?
- Bagaimana UU Pemilu mengatur larangan keterlibatan direksi/karyawan BUMD, ASN, dan TNI/Polri dalam kampanye?
- Bolehkah pihak ketiga meminta data pemakaian pelanggan BUMDAM untuk keperluan penelitian?
Struktur
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 27 Tahun 2022.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-24. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.