Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2020
Status
tidak-berlaku, oleh UU No. 6 Tahun 2023
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

Ringkasan

Undang-undang omnibus Cipta Kerja versi asli. Mahkamah Konstitusi menyatakannya inkonstitusional bersyarat (Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020); pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti, yang ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Catatan penerapan

JDIH BPK juga mencatat sebagian pasalnya sempat diubah/dicabut oleh undang-undang lain (a.l. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah) sebelum penggantian penuh oleh UU No. 6 Tahun 2023 -- rincian itu di luar cakupan situs ini karena tidak menyentuh Sumber Daya Air atau Pemerintahan Daerah bidang air minum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.