- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2004
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/40511/uu-no-16-tahun-2004
Ringkasan
Undang-undang kejaksaan: tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta ketertiban umum.
Catatan penerapan
Pasal 30 ayat (2) menjadi dasar hukum kejaksaan (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara/Datun, dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara) bertindak mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dengan kuasa khusus, termasuk mewakili BUMN/BUMD menagih piutang lewat kuasa khusus (praktik umum, dikonfirmasi sumber sekunder, bukan diatur rinci di UU ini). Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021, tetapi Pasal 30 sendiri tidak termasuk yang diubah (UU 11/2021 menyisipkan Pasal 30A-30C setelahnya).
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.