- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2025
- Status
- berlaku (mengubah UU No. 19 Tahun 2003)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/330668/uu-no-16-tahun-2025
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
81 halaman, 2 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Perubahan keempat UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti lagi Pasal 1, dalam 25 angka, dengan definisi BUMN yang sama dengan UU No. 1 Tahun 2025, dan memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN (angka 21). Semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN (Pasal 94D), dan BP BUMN dibentuk paling lambat 3 bulan sejak undang-undang ini berlaku (Pasal 94E).
Catatan penerapan
Disahkan dan diundangkan di Jakarta 6 Oktober 2025, berlaku pada tanggal diundangkan, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 162. Mengubah UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 1 Tahun 2025 (Pasal I). Pasal 1 angka 1 berbunyi: Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Menjadi dasar jawaban
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2025.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-26. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.