- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2019
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019
Ringkasan
Undang-undang pokok pengelolaan sumber daya air, mencabut UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024.
Catatan penerapan
Pasal 11 huruf l menjadi dasar kewenangan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan strategi nasional SPAM (dikutip Permen PU No. 6 Tahun 2026). Mengatur izin penggunaan sumber daya air, termasuk pembatasan peran badan usaha swasta dalam penyediaan air minum. BAB XIV (Pasal 68-74) memuat ketentuan pidana: Pasal 49 ayat (2) mewajibkan izin untuk penggunaan SDA kebutuhan usaha; Pasal 70 huruf c mengancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar bagi penggunaan tanpa izin; Pasal 69 huruf b mengancam pidana penjara 18 bulan-6 tahun dan denda Rp2,5-10 miliar bagi penggunaan yang merusak sumber air/lingkungan sekitarnya (huruf c pasal yang sama, yang merujuk Pasal 33, sudah dicabut bersama Pasal 33). Pasal 74 ayat (1) mengenakan pidana kepada badan usaha, pemberi perintah, dan/atau pimpinan badan usaha bila pelakunya badan usaha.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.