- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/122028/uu-no-19-tahun-2019
Ringkasan
Mengubah sejumlah ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kewenangan penyelidikan/penyidikan/penuntutan KPK.
Catatan penerapan
Pasal 11 (sebagaimana diubah undang-undang ini) membatasi kewenangan KPK pada perkara yang melibatkan aparat penegak hukum/Penyelenggara Negara dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00; perkara di luar kriteria itu wajib diserahkan ke kepolisian dan/atau kejaksaan. Relevan untuk menentukan lembaga penegak hukum mana yang berwenang mengusut dugaan korupsi di BUMD.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.