- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 1981
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/47034/uu-no-2-tahun-1981
Ringkasan
Undang-undang pokok metrologi legal: menetapkan satuan ukuran resmi serta kewajiban tera dan tera ulang atas alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk meter air.
Catatan penerapan
Pasal 12: objek wajib tera dan tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; pelaksanaan teknisnya (jenis alat, jangka waktu) diatur Menteri Perdagangan, saat ini Permendag No. 24 Tahun 2024. Diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, ditetapkan UU No. 6 Tahun 2023) terkait perizinan berusaha; perubahan itu belum dibaca pasal per pasal di situs ini, tetapi diperkirakan tidak menyentuh kewajiban tera ulang itu sendiri karena Permendag No. 24 Tahun 2024 (2024, pasca-Cipta Kerja) masih mengatur meter air sebagai objek wajib tera ulang.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.