Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2004
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004

Ringkasan

Mengatur mekanisme penyelesaian empat jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja) lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Catatan penerapan

Pasal 1 mendefinisikan perselisihan pemutusan hubungan kerja -- termasuk pemecatan direksi/pejabat BUMD yang berstatus pekerja -- sebagai perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan lewat PHI, bukan lewat PTUN, karena hubungan direksi-perusahaan bersifat ketenagakerjaan, bukan administrasi negara. Rincian nomor angka sub-pasal belum terverifikasi persis dari teks resmi -- kutip "Pasal 1" secara umum, jangan menyebut nomor angka spesifik.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.