- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2016
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
Ringkasan
Mengatur pendaftaran, pelindungan, dan penegakan hukum merek dagang serta indikasi geografis, termasuk sanksi pidana atas pelanggaran merek terdaftar.
Catatan penerapan
Pasal 100 ayat (1): pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi yang tanpa hak memakai merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Ayat (2): pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda sama untuk merek yang mirip pada pokoknya. Relevan bagi depot air minum isi ulang yang memakai nama merek air kemasan tanpa lisensi. Ini delik aduan (Pasal 100-102) -- hanya diproses hukum kalau ada pengaduan dari pemilik merek, bukan ditindak otomatis oleh negara.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.