- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2007
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007
Ringkasan
Undang-undang pokok penanggulangan bencana. Pasal 48 menetapkan kegiatan tanggap darurat, termasuk penentuan status keadaan darurat bencana (huruf b) dan pemenuhan kebutuhan dasar (huruf d). Pasal 51 menetapkan kewenangan penetapan status darurat bencana berjenjang sesuai skala: Presiden (nasional), gubernur (provinsi), bupati/wali kota (kabupaten/kota). Pasal 53 merinci pemenuhan kebutuhan dasar, dimulai dari kebutuhan air bersih dan sanitasi (huruf a).
Catatan penerapan
Tidak memuat istilah "siaga darurat" secara eksplisit -- UU ini hanya mengenal tahap "tanggap darurat" secara umum. Tiga jenjang status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan) dirinci pada peraturan pelaksananya, PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) beserta Penjelasannya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.