- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2009
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
Ringkasan
Undang-undang pokok pelayanan publik: standar pelayanan, hak masyarakat mengadu, dan mekanisme gugatan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Catatan penerapan
Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan Penyelenggara mencakup korporasi; Pasal 17 huruf a menyebut eksplisit badan usaha milik daerah sebagai bagian ekosistem yang diatur, sehingga PDAM/BUMDAM sebagai BUMD penyedia jasa publik termasuk Penyelenggara menurut UU ini. Pasal 40 memberi hak mengadu ke penyelenggara, ombudsman, atau DPR/DPRD. Pasal 52 memberi hak gugat perdata atas perbuatan melawan hukum penyelenggara.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.