- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Ringkasan
Mengatur pelindungan data pribadi secara menyeluruh: jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi administratif dan pidana.
Catatan penerapan
BUMDAM menyimpan nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran pelanggan, sehingga berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi. Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas bila terjadi kegagalan pelindungan. Sanksi administratif dapat mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Kewajiban ini berlaku karena peran sebagai pengendali data, bukan karena status kepemilikan perusahaan.
Dibahas di
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.