Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2022
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

Ringkasan

Mengatur pelindungan data pribadi secara menyeluruh: jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi administratif dan pidana.

Catatan penerapan

BUMDAM menyimpan nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran pelanggan, sehingga berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi. Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas bila terjadi kegagalan pelindungan. Sanksi administratif dapat mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Kewajiban ini berlaku karena peran sebagai pengendali data, bukan karena status kepemilikan perusahaan.

Dibahas di

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.