- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2009
- Status
- dicabut, oleh UU No. 1 Tahun 2022
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
124 halaman, 185 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku sebelum UU No. 1 Tahun 2022. Dicabut oleh Pasal 189 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2022; JDIH BPK mencatat statusnya Tidak Berlaku.
Catatan penerapan
Perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang ini tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU No. 1 Tahun 2022 diundangkan pada 5 Januari 2022 (Pasal 187 huruf b UU No. 1 Tahun 2022). Rujukan yang berlaku untuk dasar pungutan pajak dan retribusi daerah adalah UU No. 1 Tahun 2022, yang menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda (Pasal 94).
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pajak Pasal 2–93
- BAB III Bagi Hasil Pajak Provinsi Pasal 94
- BAB IV Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Pasal 95
- BAB V Pemungutan Pajak Pasal 96–107
- BAB VI Retribusi Pasal 108–155
- BAB VII Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasal 156
- BAB VIII Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Pasal 157–159
- BAB IX Pemungutan Retribusi Pasal 160–164
- BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 165
- BAB XI Kedaluwarsa Penagihan Pasal 166–168
- BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan Pasal 169–170
- BAB XIII Insentif Pemungutan Pasal 171
- BAB XIV Ketentuan Khusus Pasal 172
- BAB XV Penyidikan Pasal 173
- BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 174–178
- BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 179
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 180–185
Istilah yang didefinisikan
76 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Otonom ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Kepala Daerah ⇆
- Pejabat
- Peraturan Daerah ⇆
- Peraturan Kepala Daerah ⇆
- Pajak Daerah ⇆
- Badan ⇆
- Pajak Kendaraan Bermotor ⇆
- Kendaraan Bermotor ⇆
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ⇆
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ⇆
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ⇆
- Pajak Air Permukaan ⇆
- Air Permukaan ⇆
- Pajak Rokok ⇆
- Pajak Hotel
- Hotel
- Pajak Restoran
- Restoran ⇆
- Pajak Hiburan
- Hiburan
- Pajak Reklame ⇆
- Reklame ⇆
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ⇆
- Mineral Bukan Logam dan Batuan ⇆
- Pajak Parkir
- Parkir
- Pajak Air Tanah ⇆
- Air Tanah ⇆
- Pajak Sarang Burung Walet ⇆
- Burung Walet ⇆
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bumi ⇆
- Bangunan ⇆
- Nilai Jual Objek Pajak ⇆
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ⇆
- Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ⇆
- Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ⇆
- Subjek Pajak ⇆
- Wajib Pajak ⇆
- Masa Pajak
- Tahun Pajak ⇆
- Pajak yang terutang
- Pemungutan
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak
- Surat Setoran Pajak Daerah
- Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar
- Surat Tagihan Pajak Daerah
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding
- Pembukuan
- Retribusi Daerah ⇆
- Jasa ⇆
- Jasa Umum ⇆
- Jasa Usaha ⇆
- Perizinan Tertentu ⇆
- Wajib Retribusi ⇆
- Masa Retribusi
- Surat Setoran Retribusi Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar
- Surat Tagihan Retribusi Daerah
- Pemeriksaan
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 189
mencabut
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- …
- UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 409
mencabut sebagian
c. Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); dan
Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2022, hlm. 102
… Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- UU No. 1 Tahun 2022, hlm. 2
g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fi skal, sehingga perlu diganti;
- UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 187
b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;
- UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 188
b. peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- …
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 591
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 668
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) diubah sebagai berikut:
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-24. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.