- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2009
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38767
Ringkasan
Undang-undang pokok ketenagalistrikan: penyediaan tenaga listrik dikuasai negara, dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat, dengan BUMN diberi prioritas pertama untuk kepentingan umum.
Catatan penerapan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) membolehkan BUMN maupun BUMD menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik -- secara struktural sama dengan kemungkinan penyelenggaraan air minum lewat BUMD. Yang membedakan dominasi PLN sebagai BUMN nasional adalah Pasal 11 ayat (2): BUMN diberi prioritas pertama untuk kepentingan umum, dengan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutnya sebagai perwujudan penguasaan negara. Air minum tidak memiliki klausul prioritas BUMN yang setara; UU 23/2014 mengklasifikasikannya sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang diserahkan kepada Daerah, sehingga penyelenggaraannya lazim lewat BUMD.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.