- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2014
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
Ringkasan
Undang-undang lintas sektor yang mengatur bentuk hukum Keputusan dan Tindakan Pejabat/Badan Pemerintahan, termasuk kategori Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi. Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020, Perpu No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Catatan penerapan
Pasal 1 angka 20 mendefinisikan Konsesi sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang, sehingga secara hukum berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 7, dan sengketanya berjalan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 18). Pasal 39 mengatur kriteria Konsesi: diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan, berdasarkan kesepakatan dengan BUMN/BUMD/swasta, dan untuk kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengubah Pasal 39 dengan menyisipkan kategori baru "Standar", sehingga kriteria Konsesi yang semula ayat (4) kini menjadi ayat (5); substansi kriterianya sendiri tidak berubah. Teks dibaca langsung dari PDF JDIH BPK dan lampiran UU Cipta Kerja (2026-09-22).
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.