Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
1999
Status
diubah
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

Ringkasan

Undang-undang pokok pemberantasan tindak pidana korupsi. Penjelasan Umum menegaskan cakupan 'keuangan negara' meliputi kekayaan dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara. Diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Catatan penerapan

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, efektif sejak KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Substansinya dipindahkan ke Pasal 603-606 KUHP dengan rumusan hampir sama, bukan dihapus/didekriminalisasi. Ketentuan lain dalam undang-undang ini yang tidak masuk daftar pencabutan (a.l. kerangka kelembagaan dan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara) tetap berlaku.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.