- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 1986
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38851/uu-no-51-tahun-2009
Ringkasan
Mengatur kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): penetapan tertulis pejabat TUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi orang/badan hukum perdata. Pasal 2 mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN.
Catatan penerapan
Pasal 1 (definisi KTUN dan Sengketa TUN) diubah UU 51/2009; Pasal 2 (pengecualian KTUN) diubah UU 9/2004. Sengketa kepegawaian termasuk cakupan sengketa TUN menurut Pasal 1 angka 10, tetapi keputusan yang bersumber dari hubungan kerja privat (ketenagakerjaan) dikecualikan lewat Pasal 2 huruf a sebagai perbuatan hukum perdata -- inilah dasar mengapa PHK oleh Direktur PDAM terhadap pegawainya bukan KTUN.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.