- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2017
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, termasuk tahapan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, dan ketentuan pidana Pemilu. Mencabut UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 42 Tahun 2008.
Catatan penerapan
Pasal 10A, 92A, 568A (sisipan) serta Pasal 117, 173, 179, 186, 243, dan 276 diubah PERPU No. 1 Tahun 2022 yang ditetapkan UU No. 7 Tahun 2023; pasal-pasal lain termasuk larangan kampanye (Pasal 280, 283) dan ketentuan pidananya (Pasal 494, 522, 548) tidak termasuk yang diubah, tetap berlaku dalam rumusan aslinya. Relevan bagi BUMDAM: Pasal 280 ayat (2) huruf d melarang pelaksana/tim kampanye melibatkan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD; ayat (3) melarang kategori yang sama ikut serta sendiri sebagai pelaksana/tim kampanye. Sanksi pidananya ada di Pasal 522 (penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp24 juta), berbeda dari Pasal 494 yang menyasar ASN/TNI/Polri/kepala desa (kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp12 juta) untuk pelanggaran larangan yang sama.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.