- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 1999
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Ringkasan
Undang-undang pokok perlindungan konsumen: hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, perbuatan yang dilarang, tanggung jawab pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa konsumen.
Catatan penerapan
Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang diperdagangkan, kecuali pelaku usaha membuktikan kesalahan ada pada konsumen (ayat 5). Pasal 45 memberi hak gugat kepada konsumen yang dirugikan, melalui BPSK atau peradilan umum. Penjelasan Pasal 1 angka 3 menyebut BUMN eksplisit sebagai pelaku usaha; BUMD (termasuk PDAM/BUMDAM) diperlakukan analog dalam praktik, meski tidak disebut eksplisit. Pasal 31 (independensi BPKN) dinyatakan bersyarat oleh Putusan MK No. 235/PUU-XXIII/2025; pasal lain termasuk Pasal 19 dan 45 tidak terdampak.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.