- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2004
- Status
- diubah, oleh UU No. 51 Tahun 2009 (mengubah UU No. 5 Tahun 1986)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/40500/uu-no-9-tahun-2004
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
29 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
Ringkasan
Perubahan pertama UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam 38 butir. Antara lain mengubah Pasal 2, yang memuat tujuh golongan keputusan yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, dimulai dengan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata (huruf a), dan mengubah Pasal 116 tentang pelaksanaan putusan, sehingga pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Catatan penerapan
Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 29 Maret 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 35). Rumusan Pasal 2 huruf a hasil perubahan ini sama dengan rumusan 1986, dan menjadi dasar di situs ini mengapa keputusan yang bersumber dari hubungan kerja privat, seperti PHK pegawai BUMDAM, bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Sebagian ketentuan hasil perubahan ini diubah lagi oleh UU No. 51 Tahun 2009, termasuk Pasal 9A dan Pasal 116: tenggat pelaksanaan putusan pada Pasal 116 berganti dari 4 bulan dan 3 bulan menjadi 60 dan 90 hari kerja. Status "Berlaku" per JDIH BPK, dengan UU No. 51 Tahun 2009 tercatat pada kolom Diubah dengan.
Menjadi dasar jawaban
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 51 Tahun 2009.
Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 87
… ni, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 1
b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 24
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 25
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
- UU No. 51 Tahun 2009, Pasal I
… a Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah sebagai …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 5 Tahun 1986.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 5 Tahun 1986.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-26. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.