Status hukum pegawai BUMD Air Minum, aturan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta jalur penyelesaian sengketa kepegawaian.
Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Sengketanya Bukan Urusan PTUN
BUMD Air Minum sering dikira instansi pemerintah karena sahamnya milik daerah, padahal status kepegawaiannya diatur terpisah: PP No. 54 Tahun 2017 menegaskan pegawai BUMDAM adalah pegawai badan usaha berdasarkan perjanjian kerja, bukan ASN. Artikel ini memetakan dasar hukum status kepegawaian, aturan organ Direksi dan Dewan Pengawas, dan ke mana sengketa ketenagakerjaan – termasuk pemecatan Direksi – diselesaikan.