UU No. 59 Tahun 2024 menetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum berjenjang bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan. Di tingkat nasional: RPJP Nasional menjadi dasar hukum RPJM Nasional (ditetapkan Peraturan Presiden per periode 5 tahun), RPJM Nasional menjadi dasar hukum Renstra-K/L dan RKP, dan RKP menjadi dasar hukum Renja-K/L. Di tingkat daerah: RPJP Daerah wajib selaras dengan RPJP Nasional, RPJM Daerah wajib selaras dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional, dan RKP Daerah wajib selaras dengan RKP. RPJP Nasional juga menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke WhatsApp

Rantai dasar hukum ini berlaku lintas sektor, bukan khusus air minum. Sektor SPAM mengikuti jalur yang sama: RPJMN 2025-2029 (Perpres No. 12 Tahun 2025) menjabarkan sasaran RPJP Nasional, lalu kebijakan dan strategi nasional SPAM (Permen PU No. 6 Tahun 2026) menjabarkannya lebih lanjut menjadi target dan indikator sektoral. UU ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang menyusun RPJP/RPJM Daerah tidak sesuai ketentuan (Pasal 11 ayat 5), tetapi bentuk sanksinya merujuk ke peraturan perundang-undangan lain di bidang Pemerintahan Daerah, tidak dirinci dalam UU ini sendiri.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (2): Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (1): RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1): RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional.
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (7): RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari RPJM Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 10 ayat (2): Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah.
  • UU No. 59 Tahun 2024, Pasal 12: RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.