Depot air minum (DAM) yang mengambil air baku dari sumur bor atau sumur gali sendiri termasuk kegiatan usaha industri pengolahan air, sehingga wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) tanpa batas volume minimum, sama seperti kegiatan usaha lain. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tidak memberi kategori atau kemudahan khusus untuk depot air minum; DAM masuk kategori umum "industri dan kawasan industri" pada daftar bidang usaha yang boleh mengajukan SIPA.

Ketentuan ini hanya berlaku bila DAM mengambil air baku dari air tanah miliknya sendiri. Bila DAM membeli air baku dari PDAM/penyelenggara SPAM (bukan dari sumur sendiri), kewajiban SIPA tidak relevan bagi DAM tersebut; yang tetap wajib adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atas kegiatan pengolahan dan penjualannya sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (lihat /tanya/syarat-izin-usaha-depot-air-minum/).

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (2)
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (2): Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 5 huruf b: Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang: ... b. industri dan kawasan industri; ...

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.