PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan memiliki salah satu dari tiga bentuk Persetujuan Lingkungan: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Amdal wajib bila jenis usaha termasuk kategori yang besaran/skalanya ditetapkan wajib Amdal, dan/atau lokasinya berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Daftar rinci jenis usaha sektor air (bendungan, SPAM, pengambilan air tanah, dan sejenisnya) beserta ambang skala yang memicu wajib Amdal ada di peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri, yang belum diverifikasi langsung di situs ini.

PP No. 22 Tahun 2021 sendiri hanya memuat kerangka umum (Pasal 3-5) dan daftar kawasan lindung pada Lampiran I (pemicu kedua, soal lokasi) -- sudah diperiksa langsung dan tidak memuat tabel skala/besaran per sektor. Tabel itu ada di peraturan Menteri LHK terpisah yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL per sektor (termasuk sektor sumber daya air dan pekerjaan umum). Karena situs ini belum membaca peraturan tersebut dari sumber primer, angka ambang spesifik (luas genangan bendungan, kapasitas SPAM, debit air tanah, dan sejenisnya) belum dapat dikutip di sini; pembaca yang perlu memastikan kewajiban Amdal atas proyek tertentu perlu memeriksa peraturan itu langsung atau berkonsultasi dengan instansi lingkungan hidup setempat. Terpisah dari rezim ini, izin pengambilan air tanah (SIPA) diatur tersendiri oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 (lihat /tanya/syarat-izin-pengusahaan-air-tanah/) -- sebuah proyek dapat memerlukan Amdal/UKL-UPL/SPPL DAN SIPA sekaligus, keduanya rezim yang berbeda.

Dasar hukum

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (2)
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 4: Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL.
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (1) dan (2): (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.