UU No. 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air) mengancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar bagi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin (Pasal 70 huruf c). Ancaman yang jauh lebih berat, pidana penjara 18 bulan-6 tahun dan denda Rp2,5-10 miliar, berlaku bagi penggunaan sumber daya air yang sampai menimbulkan kerusakan pada sumber air atau lingkungan sekitarnya (Pasal 69 huruf b) — kategori yang lebih dekat dengan makna "eksploitasi berlebihan" dalam arti sebenarnya, dibanding sekadar tanpa izin.

Kedua pasal itu mensyaratkan unsur kesengajaan; ada pasal paralel dengan ancaman lebih ringan (Pasal 71 dan 73) untuk perbuatan yang sama akibat kelalaian, bukan kesengajaan. Bila pelakunya badan usaha, Pasal 74 ayat (1) mengenakan pidana kepada badan usaha itu sendiri, pemberi perintah, dan/atau pimpinannya. Huruf c pada pasal yang sama (soal kawasan suaka alam) sudah dicabut oleh perubahan undang-undang yang lebih baru, sehingga tidak dikutip di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 49 ayat (2): Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 70 huruf c: Setiap Orang yang dengan sengaja: ... c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 69 huruf b: Setiap Orang yang dengan sengaja: ... b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 74 ayat (1): Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.